TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum melansir informasi pada Selasa, 11 Juni 2019, bahwa terdapat 11 partai politik yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Permohonan itu meliputi PHPU pemilu legislatif tingkat DPR RI di beberapa daerah pemilihan.
Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 4 permohonan PHPU pemilihan anggota DPR di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua. Partai Gerindra mengajukan 11 permohonan PHPU pileg DPR di daerah pemilihan Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.
Baca Juga: KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK
PDI Perjuangan mengajukan 6 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, Sulawesi Barat dan Papua. Sedangkan Partai Golkar mengajukan 8 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Sumatera Utara II, DKI Jakarta III, Jawa Barat IX, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan II, Maluku, dan Papua.
Selanjutnya Partai NasDem mengajukan 8 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Aceh I, Aceh II, DKI Jakarta II, Jawa Barat IX, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Timur I dan Banten III. Partai Keadilan Sejahtera mengajukan 2 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 2 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Jawa Barat III dan Sulawesi Selatan III. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 5 permohonan PHPU pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Barat XI, Jawa Tengah V, Jawa Timur V, Sulawesi Utara.
Simak Juga: KPU Pelajari Substansi Seluruh Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Partai Demokrat mengajukan 8 permohonan PHPU pileg DPR di dapil Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat. PKP Indonesia mengajukan 1 permohonan PHPU di dapil di Papua. Adapun Partai Berkarya mengajukan 34 permohonan PHPU tanpa menyebutkan dapilnya.
Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan itu diajukan oleh parpol atau caleg dan 10 diajukan oleh calon anggota DPD. “Satu lagi permohonan yakni pilpres," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA